Sabtu, 27 Desember 2008

Sunset Policy

Wuih.... itu yang bisa aku ucapkan....
Sebuah apresiasi pribadi yang bisa aku berikan atas sebuah program pemerintah yang bertajuk SUNSET POLICY....
Kenapa wuih???
Antusiasme warga Surabaya dalam menyukseskan program ini begitu luar biasa.
Sampe2 kami kuwalahan melayaninya....
Kenapa kami???
He2... aku kan petugas pajak....
Tercatat begitu banyak wajib pajak yang berusaha untuk ikut program ini, mulai dari mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sampai dengan membetulkan SPT.
Kemaren aja, tanggal 26 Desember 2008, seharusnya sih libur, tapi atas inisiatif Kakanwil, kami membuka kantor, wuih!!! membludak!!!
Tercatat 600an lebih nomer antrian...
Setiap no antrian minimal 2 WP, 1 WP rata-rata 7 set SPT pembetulan mulai dari tahun 2001 sampe 2008.
Kami cuma bisa memberi tanda terima manual, tulisan tangan...
Jadul banget ya???
Maklum aja deh... sangat kurang persiapan.
Bukan cari2 alasan, tapi saya sadar ini sangat tidak profesional (mungkin)
tapi kami mencoba ambil nilai positifnya saja, PELAYANAN!!!!
Yup!!! Kami mencoba melayani semua wajib pajak dari seluruh surabaya tanpa memandang dia masuk wilayah KPP mana?
Kurang persiapan? Jelas Banget!!!!
La wong ndadak!!!
Rabu sore baru diputuskan untuk buka hari jumat, gak sempat nyiapin sarana dan prasarana, gak sempat nyiapin media online untuk seluruh KPP....
Gak ada waktu untuk menyiapkan media pendaftaran NPWP secara cepat!!!
Akhirnya kami cuma bisa menerima saja tanpa bisa memberikan tanda terima secara semestinya. :(
Program Sunset Policy sebenarnya sudah digeber sejak bulan Juni 2008, merupakan pelaksanaan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, awalnya biasa-biasa saja, banyak yang masih cuek, gak mau tahu, bahkan gak mau memikirkannya kale...
Ketika Pak Ken menjadi kakanwil sekitar akhir Juli 2008, mulailah diawali beberapa aksi untuk mendekati pengusaha-pengusaha surabaya, Konglomerat-konglomerat pun mulai melirik, mereka pun akhirnya giat secara intensif melakukan perhitungan ulang atas laporan pajak mereka... Alhamdulillah...meski sebagian besar wajib pajak masih wait and see....
Melalui konglomerat-konglomerat ini dikumpulkanlah pengusaha-pengusaha lainnya terutama pengusaha kelas medioker... hasilnya luar biasa... antusiasme untuk hadir mengikuti sosialisasi hingga peranan mereka dalam menyukseskan Sunset Policy cukup lumayan.
Bahkan medio desember kemaren, ketika Dirjen Pajak Darmin Nasution berkunjung ke Surabaya dan berkesempatan untuk berdialog dengan pengusaha, hasilnya sangat luar biasa, hampir 2000 lebih pengusaha berkumpul, tercatat 1700 yang bisa masuk gedung pertemuan (catatan sewa kursi), sisanya harus melihat dari luar gedung.
Antusiasme yang membawa senyum bahagia Dirjen Pajak untuk dijadikan oleh-oleh ke Jakarta, sebuah kabar langsung dihembuskan untuk dicontoh oleh kanwil lainnya, KANWIL Surabaya sukses!!!!

Sunset Policy merupakan sebuah kebijaksanaan yang sangat sederhana, sebenarnya... Memberikan kesempatan terhadap wajib pajak untuk kembali mereview SPT yang telah dilaporkan, jika masih ada penghasilan yang belum tercover dalam SPT tersebut, diberi kesempatan untuk merevisi melalui SPT Pembetulan. Dalam kondisi normal, dampak dari SPT Pembetulan, biasanya akan diikuti dengan terbitnya STP (Surat Tagihan Pajak) dari KPP yang bersangkutan, yang berisi atas denda dan bunga atas kekurang bayar dari SPT Pembetulan tersebut.
Dengan program Sunset Policy maka sanksi yang akan timbul dari SPT Pembetulan akan dihapuskan. Bahkan diberi bonus fasilitas TIDAK AKAN DIPERIKSA. Kecuali jika ditemukan data lain diluar data yang dilaporkan. Kalau ditemukan data lain pun tidak akan diperiksa juga, tapi langsung disidik :) karena sudah dianggap melakukan tindak pidana perpajakan.
cmiiw

Tidak ada komentar: